Samarinda, 4/11/2025 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan antara pedagang online dan offline. Aturan ini, yang dikenal sebagai PMK 37/2025, menunjuk marketplace sebagai pihak yang wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang yang berjualan melalui platform mereka.
Selama ini, pedagang offline yang memiliki toko fisik relatif lebih mudah diawasi dan dikenakan pajak, khususnya PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bulanan. Sementara itu, pedagang online, yang jumlahnya terus bertambah, seringkali luput dari pengawasan pajak.
PMK 37/2025 menetapkan bahwa marketplace akan memungut pajak sebesar 0,5% dari omzet pedagang, yang dipotong langsung dari setiap transaksi. Pemerintah menegaskan bahwa ini bukanlah pajak baru, melainkan penyederhanaan pemungutan pajak dengan menempatkan marketplace sebagai mitra untuk membantu pedagang online memenuhi kewajiban perpajakan.
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Meskipun ada kekhawatiran dari sebagian pedagang, terutama yang baru memulai usaha, pemerintah menekankan bahwa pajak adalah instrumen keadilan sosial dan gotong royong untuk menguatkan perekonomian.
PMK 37/2025 juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta yang tidak dipungut PPh. Usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dapat memilih apakah pajak 0,5% bersifat final atau tidak final.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045, yang membutuhkan sumber pembiayaan yang stabil dari pajak. PMK 37/2025 juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam hal kemandirian bangsa, reformasi birokrasi, dan pemerataan ekonomi.
Dengan PMK 37/2025, pemerintah berharap dapat mewujudkan keadilan perpajakan dan meningkatkan partisipasi seluruh pedagang, baik online maupun offline, dalam membiayai pembangunan bangsa.
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-marketplace-keadilan-atau-beban-baru
Komentar (0)
Komentar akan segera hadir