Samarinda, 5 November - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perubahan signifikan dalam administrasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk masuk ke dalam ekosistem PPN, namun tetap menjaga integritas sistem pemungutan PPN melalui pengawasan yang lebih ketat.
Salah satu perubahan utama adalah kemudahan dalam proses pengukuhan PKP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, syarat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan tidak adanya tunggakan pajak tidak lagi menjadi persyaratan wajib. Pengusaha kini cukup mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung seperti foto dan peta lokasi usaha.
Selain itu, PKP yang baru dikukuhkan akan langsung diberikan akses untuk membuat faktur pajak (FP) sejak tanggal pengukuhan, tanpa perlu lagi mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Penomoran FP juga sudah terotomatisasi melalui sistem Coretax DJP.
Namun, DJP juga menyadari pentingnya pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan menjaga kepatuhan PKP. Untuk itu, PER-7/PJ/2025 mewajibkan kantor pajak untuk melakukan penelitian lapangan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengukuhan PKP. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan.
DJP juga memperkuat mekanisme penonaktifan akses pembuatan FP (suspend PKP) bagi PKP yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Kriteria PKP yang dapat dikenakan suspend diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang mencakup tidak memotong/memungut pajak, tidak menyampaikan SPT, atau memiliki tunggakan pajak.
Dengan kombinasi kemudahan dan pengawasan yang diperketat ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan PKP dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor PPN. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Komentar (0)
Komentar akan segera hadir