Samarinda, 5 November – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025 yang mengatur penggunaan kantor virtual (Virtual Office) sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan kantor virtual sebagai solusi efisiensi biaya dan fleksibilitas dalam menjalankan bisnis.
Kantor virtual semakin populer di era digital karena menawarkan alamat bisnis bergengsi, layanan resepsionis, dan fasilitas ruang rapat tanpa memerlukan kehadiran fisik permanen. Hal ini memberikan kemudahan administratif dan penghematan biaya sewa dan operasional kantor yang signifikan.
Ketentuan Penggunaan Kantor Virtual untuk PKP:
Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha: Pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual harus memiliki tempat kedudukan di kantor virtual tersebut dan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut.
Jenis Usaha: Pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual jika memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
Durasi Kontrak: Pengusaha badan memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal satu tahun terhitung sejak permohonan pengukuhan PKP diajukan.
Tidak Hanya Alamat Korespondensi: Pengusaha badan tidak menggunakan kantor virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi.
Persyaratan bagi Penyedia Jasa Kantor Virtual:
Telah dikukuhkan sebagai PKP.
Menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha.
Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara dirinya dan pengguna kantor virtual.
Memiliki dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
Proses Pengajuan Pengukuhan PKP:
Pengajuan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau Contact Center. Jika tidak memungkinkan, pengajuan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Dokumen yang diperlukan antara lain: fotokopi akta pendirian perusahaan; izin usaha, Nomor Induk Berusaha; surat keterangan domisili usaha; perjanjian atau kontrak sewa dengan penyedia kantor virtual; SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir; dan surat pernyataan tidak memiliki utang pajak.
Kepala kantor pelayanan pajak akan menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) paling lama sepuluh hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan. SPPKP akan disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak, alamat surel yang terdaftar di DJP, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir lainnya.
Dengan berlakunya Coretax DJP pada 1 Januari 2025, ketentuan mengenai permohonan pengukuhan PKP secara elektronik dan pengiriman SPPKP melalui akun wajib pajak, ingin memastikan administrasi pengukuhan PKP berjalan selaras dengan sistem informasi DJP terbaru.
Komentar (0)
Komentar akan segera hadir