Layanan Kami Banner

Berita

Beranda Berita Kenali dan manfaatkan Insentif PPh 21 DTP 2025

Kenali dan manfaatkan Insentif PPh 21 DTP 2025

admin

12 Nov 2025 • 3 menit

Share:
Kenali dan manfaatkan Insentif PPh 21 DTP 2025

Samarinda,12 November 2025 – Dalam upaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah kembali meluncurkan stimulus fiskal penting. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025), insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) akan berlaku sepanjang tahun anggaran 2025, memberikan harapan baru bagi pekerja di sektor-sektor strategis serta menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2025, yang dirancang untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Fasilitas fiskal berupa PPh 21 DTP ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi perekonomian nasional.

Siapa Penerima dan Sektor Sasaran?

Insentif PPh 21 DTP ini ditujukan bagi pegawai, baik tetap maupun tidak tetap, yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Sektor-sektor yang menjadi sasaran utama mencakup industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Secara spesifik, PMK 10/2025 merinci 56 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan insentif ini, menunjukkan fokus pemerintah pada industri padat karya yang memiliki dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.

Kriteria Pegawai Penerima Manfaat

Bagi pegawai tetap, insentif dapat dimanfaatkan jika menerima penghasilan bruto yang tetap dan teratur pada masa Januari 2025, atau masa mulai bekerja pada tahun 2025, tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, kriterianya adalah upah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 500.000 jika dibayarkan secara harian/mingguan, satuan, atau borongan. Apabila upah dibayar secara bulanan, batasannya sama, yaitu tidak lebih dari Rp 10 juta.

Selain kriteria penghasilan, pegawai yang berhak menerima insentif ini juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penting pula dicatat, insentif ini tidak berlaku bagi pegawai yang telah menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan lain.

Mekanisme dan Manfaat Langsung

Insentif PPh Pasal 21 DTP akan diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima sepanjang tahun 2025. Mekanismenya, pemberi kerja wajib membayarkan insentif PPh 21 secara tunai kepada pegawai yang berhak. Ini berarti, jika sebelumnya PPh 21 dipotong langsung dari gaji, kini porsi pajak tersebut akan diterima kembali oleh pegawai dalam bentuk tunai, menjadikan penghasilan bersih yang diterima setara dengan penghasilan bruto.

Sebagai contoh, seorang pegawai yang memiliki gaji Rp 10 juta per bulan sesuai kontrak kerja. Dengan adanya insentif ini, pegawai tersebut akan menerima gaji utuh Rp 10 juta, tanpa potongan PPh Pasal 21, karena potongan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan secara tunai kepada pegawai. Hal ini secara langsung meningkatkan daya beli dan pendapatan riil pekerja.

Kewajiban Pemberi Kerja dan Konsekuensi Pelaporan

Pemberi kerja memegang peran krusial dalam implementasi kebijakan ini. Mereka berkewajiban untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan menyampaikannya kepada pegawai yang berhak. Lebih lanjut, pelaporan pemanfaatan insentif harus dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP harus tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 pemberi kerja sesuai bulan diterimanya insentif.

Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan. Apabila pemberi kerja tidak menyampaikan laporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, maka insentif untuk seluruh periode Januari hingga Desember 2025 tidak dapat diberikan. Dalam kondisi tersebut, pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong. Batas waktu penyampaian dan pembetulan laporan pemanfaatan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 adalah paling lambat 31 Januari 2026.

Insentif PPh 21 DTP 2025 ini diharapkan menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pegawai, upaya ini diharapkan dapat mencapai tujuan jangka panjangnya.


Komentar (0)

Komentar akan segera hadir