Samarinda, 7 November – Tahun pajak 2025 akan membawa perubahan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan. Sistem inti administrasi perpajakan yang baru, Coretax, akan menjadi platform utama pelaporan yang dimulai pada tahun 2026. Untuk menghindari kepanikan di menit-menit terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak karyawan untuk mempersiapkan diri sejak dini.
Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan menjadi pengalaman pertama bagi karyawan dalam menggunakan Coretax, meskipun bagi usahawan dan badan, sistem ini sudah diterapkan untuk pelaporan SPT Masa sejak Januari 2025.
Mengenal Coretax dan Perubahannya
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang dibangun oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis pajak, mulai dari pendaftaran hingga penagihan. Sistem ini resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Salah satu perubahan paling mencolok dari Coretax adalah penyederhanaan formulir. Jika sebelumnya karyawan harus memilih antara Formulir 1770 S atau 1770 SS berdasarkan besaran penghasilan, kini hanya ada satu formulir tunggal, yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Selain itu, bukti potong pajak juga mengalami penyesuaian: bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta kini menjadi BPA1, dan 1721-A2 untuk pegawai negeri berubah menjadi BPA2.
Empat Langkah Penting Persiapan Wajib Pajak Karyawan:
Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak karyawan perlu memastikan empat hal ini sejak sekarang:
Pastikan NIK dan NPWP Sudah Terintegrasi.
Mulai 1 Januari 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Pelaporan SPT di Coretax tidak dapat dilakukan jika NIK belum padan dengan NPWP. Wajib pajak dapat mengeceknya dengan mencoba login ke DJP Online menggunakan NIK, atau melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan memasukkan NIK. Bagi yang belum padan, pemadanan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Aktivasi Akun Coretax dan Buat Kode Otorisasi.
Setelah NIK-NPWP padan, langkah selanjutnya adalah mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi. Kode otorisasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang diterbitkan DJP, esensial untuk memverifikasi laporan SPT Tahunan. Tanpa kode ini, pelaporan tidak dapat diselesaikan.
Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, aktivasi akun dapat dilakukan melalui portal Coretax.
Bagi pengguna DJP Online lama, gunakan menu "Lupa Kata Sandi" di Coretax untuk mengatur ulang.
Setelah login, kode otorisasi dapat dibuat melalui menu "Portal Saya", "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
Perhatikan Ketentuan SPT Suami-Istri.
Bagi pasangan suami istri yang sama-sama karyawan dan memiliki NPWP, ketentuan perpajakan suami-istri tidak berubah, meskipun pelaporan dilakukan melalui Coretax. Sistem Coretax hanya menyesuaikan agar selaras dengan aturan yang ada. Pilihan pelaporan tetap dua: SPT digabung menggunakan NPWP suami, atau SPT terpisah jika istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri atau pisah harta. Penting bagi istri untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari pilihan ini. Jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, dapat mengajukan permohonan nonaktif NPWP dan memastikan NIK terdaftar dalam daftar unit keluarga (DUK) di akun Coretax suami.
Perbarui Data Tanggungan dan Status PTKP.
Data tanggungan keluarga memiliki pengaruh langsung terhadap besarnya pajak yang dipotong setiap bulan dan yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan, karena menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP diberikan sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan yang sah (maksimal 3 orang). Pastikan data ini sudah diperbarui dan benar di bagian Human Resource Development (HRD) atau keuangan perusahaan sebelum perusahaan menerbitkan bukti potong BPA1/BPA2 untuk masa pajak Desember 2025.
Dengan memahami dan menyiapkan hal-hal penting tersebut, wajib pajak karyawan diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah, akurat, dan aman. Coretax hadir untuk memudahkan administrasi perpajakan, bukan mempersulit. "Jangan tunggu akhir Maret baru panik—siapkan data sejak sekarang," pungkas DJP.
Komentar (0)
Komentar akan segera hadir